Artikel
Penguasa Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)
Pada saat ini, Penguasa tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan perkembangan penguasa tanah oleh masyarakat huku adat. Berdasarkan kebijakan tersebut, tanah dikuasaui oleh Negara,khususnya ketika muncul isu yang berhubungan dengan kepentingan Negara dan bisnis. Dalam perkembangannya, reformasi telah mengubah sistem ketatanegaraan yang berkaitan dengan penguasa tanah, dimana kedudukan masyarakat hukum adat dinyatakan secara eksplesit dalam konstitusi Negara. Kedudukan masyarakat hukum adatpada dasarnya diakui, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pencarian atas keberadaan masyarakat hukum adat dan hak penguasaan tanah menunjukkan bahwa penguasaan, mekanisme, dan wilayah masyarakat hukum adat masih ada dan memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dan yang lainya. Sehingga Negara dan Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai kearifan lokal yang tercantum dalam konstitusi Negara dan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain