Skripsi
Tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak di Polres Sidoarjo
Skripsi ini adalah hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan: Bagaimanakah proses penyidikan terhadap tindak pidana anak di Polres Sidoarjo? Dan Bagaimanakah pandangan Hukum Acara Pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak? rnData penelitian dihimpun melalui penelitian kualitatif dan selanjutnya dianalisis dengan pola nalar induksi yaitu mengemukakan data-data yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa Proses penyidikan tindak pidana anak di Polres Sidoarjo berawal dari Penyelidikan, Penyidikan, Pemeriksaan tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Pemasukan rumah, Penyitaan benda, Pemeriksaan surat, Pemeriksaan saksi, Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terakhir Pemberian Bantuan Hukum. Keseluruhan proses tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut KUHAP dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Tidak semua Anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan penahanan, hanya anak yang melakukan tindak pidana berat saja yang dapat dilakukan penahanan dengan memperhatikan Hak dan Kewajiban anak.rnPandangan Hukum Acara Pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak bahwa secara hukum pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang masih anak-anak dapat terhapus karena adanya sebab, yaitu tidak mampu berfikir secara penuh untuk menentukan suatu pilihan baik atau buruknya suatu perbuatan. Saat proses penyidikan kemudian dilakukan dengan menghadirkan bukti-bukti, pengakuan dari tersangka dan korban, sumpah, qarinah dan Al-khibrah.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada para penegak hukum khususnya penyidik anak disarankan: pertama, memberikan sanksi yang tegas terhadap penyidik yang melakukan proses penyidikan secara terbuka di hadapan umum atau tidak dirahasiakan baik mulai dari penyelidikan sampai penyidikan, apabila kewajiban ini dilanggar dan tidak mengatur akibat hukum terhadap hasil penyidikan. Hal ini mempengaruhi kualitas kerja pihak Penyidik dan sangat berpengaruh terhadap perlindungan anak. Kedua, Sebaiknya waktu 20 hari dan di perpanjang 10 hari yang digunakan untuk melakukan penahanan demi keperluan penyidikan terlalu lama, karena akan berdampak buruk bagi pisikologi anak dimasa depan.rn
K S-2013/SJ/018 | K S-2013 018 SJ | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain