Skripsi
Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Perceraian dengan syarat Pihak Perempuan harus Mengembalikan Seserahan Adat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 permasalahan yaitu pertama bagaimana pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perceraian dengan syarat pihak perempuan harus mengembalikan seserahan adat? kedua bagaimana analisis hukum Islam terhadap pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perkara perceraian dengan syarat pihak perempuan harus mengembalikan seserahan adat?.rnGuna menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara dengan Pengadilan Agama Ruteng. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif untuk memperjelas kesimpulannya.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa : pertama, alasan perceraian adalah Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat disebabkan karena cemburu dan Termohon sering memukul Pemohon. Akan tetapi Termohon tidak mau diceraikan, karena Termohon pernah beberapa kali memberikan uang dan pakaian kepada anak Pemohon, hanya satu tahun satu kali. Apabila Pemohon tetap ingin bercerai, maka Termohon menuntut agar Pemohon mengembalikan Belis (pemberian mempelai pria kepada keluarga mempelai wanita saat perkawinan sesuai adat Manggarai), akan tetapi Pemohon tidak bersedia mengembalikannya terkecuali Termohon sanggup mengembalikan keperawanan Pemohon. Apa yang digugat oleh Termohon termasuk dalam ranah hukum adat dan bukan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Kedua, Menurut hukum Islam, Mahar adalah hak milik seorang istri ketika ia telah memasrahkan dirinya kepada suami. Jadi, tak ada hak bagi suami meminta barang yang bukan miliknya. Untuk masalah boleh tidaknya mengembelikan, itu adalah haknya sang istri untuk menyerahkan barang kepunyaannya kepada siapa saja. Maka Majlis Hakim menolak putusan tersebut, karena bukan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, Seorang hakim tidak akan begitu saja menerima atau menolak gugatan perceraian yang diajukan, tetapi terlebih dahulu akan mempertimbangkan aspek-aspek yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan sebelum memutuskan suatu perkara cerai gugat, putusan Pengadilan tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak yang bersangkutan
S-2013/AS/043 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain