Skripsi
Analisis yuridis terhadap putusan PA nomer: 0172/Pdt.P/2013/PA. Sby tentang penetapan Ahli Waris (dari perkawinan tidak tercatat)
Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan studi dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu menguraikan secara sistematis putusan Pengadilan Agama Surabaya tentang penetapan ahli waris dengan menggunakan pola pikir induktif verifikatif, yakni berangkat dari hal-hal yang bersifat khusus, dalam hal ini adalah perkara penetapan ahli waris yang tidak disertai dengan bukti autentik perkawinan (akta nikah) dalam putusan PA Surabaya No. 0172/Pdt.P/2013/PA. Sby, kemudian dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum materiil dan formil Peradilan Agama yang bersifat umum tentang penetapan ahli waris sebagai pisau analisis kemudian ditarik sebuah kesimpulan.rnDari hasil penelitian ditemukan, bahwasanya putusan Hakim mengabulkan penetapan ahli waris tanpa disertai dengan bukti autentik perkawinan (akta nikah), sebagaimana terformulasi dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) : “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”Di sini timbul permasalahan, karena diketahui dalam peristiwa hukumnya, bahwasanya dari pernikahan H. Jarkasi yang pertama dan yang kedua tidak dicatatkan (sirri) atau di luar Pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Dalam putusan Majelis Hakim tidak mengedepankan kebenaran formil, melainkan mewujudkan kebenaran secara subtantif, yaitu berdasarkan bukti saksi yang menyatakan memang benar-benar telah terjadi pernikahan antara almarhum H. Jarkasi dengan Hj. Nursehan dan Hj. Siti Aminah, dan bukti Surat Keluarga serta Kutipan Akta Nikah dari anak hasil perkawinannya sebagai syarat formil, menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara permohonan penetapan ahli waris.rnDalam analisis yuridis, terhadap putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 0172/Pdt.P/2013/PA. Sby tentang penetapan ahli waris, menurut hemat penulis tidak berseberangan dengan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan peradilan agama, baik secara hukum formil maupun materiil, yakni mengacu pada Pasal 4 dan 5 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pertimbangan dan penerapan hukum Majelis Hakim sudah sesuai dengan
S-2013/AS/053 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain