Skripsi
Tinjauan hukum islam terhadap larangan pernikahan di luar golongan masyarakat islam LDII
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan di Luar Golongan Masyarakat Islam LDII di Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Apa latar belakang dan dasar adanya larangan pernikahan di luar golongan masyarakat Islam LDII di Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan pernikahan di luar golongan masyarakat Islam LDII di Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang?rnMetode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Metode deskriptif analisis digunakan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan secara jelas kasus tentang larangan pernikahan di luar golongan masyarakat Islam LDII. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan mengemukakan teori umum tentang pernikahan dan larangannya, kemudian teori tersebut digunakan sebagai alat untuk menganalisis kasus larangan pernikahan masyarakat Islam di luar golongan masyarakat Islam LDII, lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan pernikahan di luar golongan masyarakat Islam LDII di Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang merupakan sebuah bentuk kebijakan yang diterapkan oleh amir sebagai bentuk kehati-hatian masyarakat Islam LDII Desa Glagahan dalam melaksanakan pernikahan, guna mencapai kehidupan rumah tangga yang harmonis dan tidak timbul percekcokan. Dasar larangan pernikahan di luar golongan Islam LDII menggunakan dasar Q.S al-Baqarah ayat 221. Kebijakan larangan pernikahan merupakan bentuk keimanan masyarakat Islam LDII, guna mencapai hidup berumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Ditinjau dari hukum Islam secara umum selama pelaksanaan kebijakan larangan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan rukun dan syarat pernikahan maka kebijakan larangan menikah ini diperbolehkan.rnDari kesimpulan larangan pernikahan di luar golongan masyarakat Islam LDII, masyarakat Islam LDII Desa Glagahan hendaknya memahami secara benar tentang larangan pernikahan dalam hukum Islam, sehingga tidak memberikan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat Islam di luar golonganya. Agar masalah perbedaan golongan masyarakat Islam ini tidak menjadikan seseorang batal untuk menikah.rn
S-2013/AS/052 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain