Skripsi
Analisis yuridis tentang sita marital diluar perceraian sebagai upaya perlindungan terhadap harta bersama dalam perkawinan (studi kasus putusa no. 549/Pdt.G/2007/PA.Jp)
Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Sita Marital diluar Perceraian Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan (Studi kasus putusan No. 549/Pdt.G/2007/PA.JP)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana dasar hukum majelis hakim dalam mengabulkan permohonan sita marital diluar perceraian? dan bagaimana Analisis yuridis terhadap sita marital diluar perceraian (Studi kasus putusan No. 549/Pdt.G/2007/PA.JP)?rnMetode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan atau ditunjukkan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penulisan ini lebih banyak dilakukan terhadap sumber hukum yang bersifat primer yang ada di perpustakaan. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode Teknik Pendekatan Kasus (Case Aprroach) yaitu dengan menggunakan alasan-alasan hukum atau dasar-dasar yang digunakan oleh majelis hakim yang digunakan dalam permohonan sita marital diluar perceraian.rnProses penelitian menemukan bahwa Sita marital (marital beslag) merupakan bentuk sita khusus yang diterapkan terhadap harta bersama antara suami istri, apabila terjadi sengketa perceraian/pembagian harta bersama. Sita marital tidak banyak diatur dalam Undang-undang Perkawinan, dan tidak secara jelas disebut sita marital, hanya saja mengandung makna yang sama dengan sita marital, yaitu dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 tahun 1975. Demikian pula dalam HIR/RBG juga tidak mengatur tentang sita marital, karena sita marital lebih banyak diatur dalam ketentuan Reglemen Acara Perdata/RV (Reglement Op De Rechtsvordering Staatsblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63). rnPembahasan dalam skripsi ini menghasilkan kesimpulan bahwa, alasan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita marital terhadap harta bersama diluar perceraian sebagai upaya perlindungan terhadap harta bersama adalah berdasarkan pasal 95 (1) Kompilasi Hukum Islam yang memperbolehkan mengajukan sita terhadap harta bersama diluar gugatan perceraian. Dalam proses pembuktiannya hakim menilai bahwa contoh bentuk dari alasan yang dikutip sebagai syarat mengajukan sita marital terhadap harta bersama diluar perceraian seperti pemabuk, judi dan boros tidak wajib dibuktikan, tetapi yang penting adalah salah satu pihak, baik suami ataupun istri melakukan perbuatan yang merugikan atau membahayakan harta bersama, sedangkan boros, mabuk, judi dan sebagainya adalah merupakan contoh perbuatan belaka.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran bahwa Diharapkan para penegak hukum seperti hakim lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan dan menggunakan dasar hukum dalam memutuskan suatu perkara, sehingga putusan yang di ambil dapat membawa kemaslahatan bersama.rn
S-2013/AS/061 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain