Skripsi
Tinjauan hukum islam terhadap perkawinan adat Paleka" di Desa Lamahoda Kec. Adonara Kab. Flores Timur Nusa Tenggara Timur"
Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Adat Plaeka di Desa Lamahoda Kec. Adonara Kab. Flores Timur Nusa Tenggara Timur” ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan Apa latar belakang terjadinya perkawinan adat plaeka di Desa Lamahoda Kec. Adonara Kab. Flores Timur Nusa Tenggara Timur?, Bagaimana praktek perkawinan adat Plaeka di Desa Lamahoda Kec. Adonara Kab. Flores Timur Nusa Tenggara Timur?, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap perkawinan adat Plaeka di Desa Lamahoda Kec. Adonara Kab. Flores Timur Nusa Tenggara Timur?. rnGuna menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dan mengumpulkan data dengan menggunakan teknik interview ( wawancara), dan studi dokumen selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan pola pikir induktif, yakni menggambarkan keadaan tentang perkawinan adat Plaeka yang dijadikan sebagai alternatif untuk mempermudah proses pernikahan dan perkawinan adat paleka terjadinya dengan melarikan anak gadis kerumah pihak keluarga perempuan dalam hal ini keduannya belum dalam akad pernikahan sehingga terjadi tindakan kholwat atau berdua-duaan dan juga mereka menghindari perkawinan secara melamar atau Dahang karena yang lebih ditonjolkan adalah besarnya mahar adat berupa belis yang harus diberikan oleh pihak laki-laki yang mau menikah terjadi di Desa Lamahoda Kec. Adonara Kab. Flores Timur Nusa Tenggara Timur, kemudian dianalisis dengan ketentuan Hukum Islam, baik dari al-Quran hadist ataupun pendapat ulama untuk menilai fakta lapangan. rnHasil ini menyimpulkan bahwa seorang laki-laki membawa lari perempuan atau melakukan perkawinan lari karena faktornya adalah mereka menghindari adanya perkawinan secara meminang atau istilahnya Dahang karena perkawinan melalui peminangan terlebih dahulu lebih ditonjolkan adalah besarnya biaya mahar adat. Menurut pandangan agama Islam bahwa perbuatan perkawinan adat Plaeka tersebut bertentangan dengan agama, karena tidak dibenarkan bagi kaum muslim untuk berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. karena Perkawinan adat Plaeka yang dilakukan di masyarakat Desa Lamahoda itu biasanya pelariannya pihak perempuan berada di rumah atau di keluarga pihak laki-laki dan mereka berada dalam satu rumah itu belum ada akad pernikahan masih dalam pelarian, Bentuk perkawinan Adat Plaeka yang terjadi pada masyarakat Desa Lamahoda tidak dikenal dalam hukum islam karena dalam perakteknya sering melahirkan persoalan-persoalan sosial yang rumit yang mana perkawian lari dijadiakn alternarif untuk mempermudah proses pernikahan,baik masa pelarian ataupun dalam proses penyelesaiannya.rnBerdasarkan kesimpulan di atas maka hendaknya setiap pelaksanaan pernikahan agar dilaksanakan sesuai dengan Hukum Perkawinan Islam. Jangan sampai, tradisi adat yang berlaku di masyaraka menjadikan tatanan kerukunan yang telah dibina bertahun-tahun lantas pudar akibat dari pelaksanaan perkawinan secara adat itu sendiri. Kepada tokoh agama, tokoh adat dan pihak yang berwenang, hendaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa perkawinan adat plaeka merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Agama Islam. rn
S-2013/AS/067 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain