Skripsi
Analisis hukum islam terhadap praktek jual beli Maybank Gold Investmen Account di Malayan Banking Berhad Malaysia
Skripsi ini merupakan penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Maybank Gold Investment Account di Malayan Banking Berhad Malaysia ”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, Bagaimana praktik jual beli Maybank Gold Investment Account di Malayan Banking Bhd, Malaysia? Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek jual beli Maybank Gold Investment Account di Malayan Banking Bhd, Malaysia?rnTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, telaah dokumen dan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, dengan pola pikir deduktif untuk mengemukakan fakta-fakta yang terjadi di lapangan tentang praktik jual beli Maybank Gold Investment Account di Malayan Banking Berhad Malaysia. rnHasil penelitian menunjukkan bahwa, transaksi jual beli emas ini cukup dilakukan hanya dengan membuka rekening disemua cabang Malayan Banking Berhad yang ada di seluruh Malaysia. Nilai minimal untuk membuka rekening ini ialah 1 gram emas dan untuk pembelian emas seterusnya minima 1 gram emas. Nilai emas ini digunakan untuk bertransaksi sesuai dengan harga pasaran emas fisik. Emas fisik hanya bisa diambil sekiranya nasabah ingin menutup rekening secara mutlak karena emas fisik tidak terdapat di negara Malaysia. Namun pihak bank tidak menyatakan terlebih dahulu di awal perjanjian bahwa emas fisik tersebut berada di luar negeri yaitu negara Swiss. Oleh karena emas fisik berada di luar negeri, otomatis untuk membawa emas ke Malaysia memerlukan biaya seperti asuransi dan biaya penantaraan. Biaya tersebut dibebani pada nasabah oleh pihak bank padahal di awal perjanjian, pihak bank bersedia menyediakan emas fisik tanpa biaya tambahan apa pun. rnDilihat dari sisi syariah, praktek jual beli semacam ini ditemukan adanya hal – hal yang menyimpang dari hukum Islam, meskipun sebahagian mazhab ada yang membolehkan transaksi ini dengan mensyaratkan khiyar bagi pembeli yang menjadikan unsur gharar tidak terpengaruh dalam akad, oleh sebab itu transaksi ini menurut mazhab Maliki diperbolehkan namun untuk mazhab Syafi’i, Hambali dan D}hahiri melarang transaksi jual beli semacam ini kerana terdapat unsur gharar. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan bagi pihak yang bersangkutan dalam hal ini adalah pihak bank agar menjelaskan sebaik mungkin tentang prosedur jual beli emas ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang besar seperti sebelumnya agar jual beli ini sejalan dengan hukum syara’.rn
S-2013/M/080 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain