Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bibit lele dengan sistem hitungan dan takaran di Desa Tulungrejo Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bibit Lele dengan Sistem Hitungan dan Takaran di Desa Tulungrejo Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro.” Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang Bagaimana Praktik Jual Beli Bibit Lele dengan Sistem Hitungan dan Takaran di Desa Tulungrejo Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro dan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bibit Lele dengan Sistem Hitungan dan Takaran di Desa Tulungrejo Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro ?rnDalam penulisan skripsi ini teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi, interview atau wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis, dengan menggunakan pola pikir deduktif dan induktif.rnHasil penelitian menemukan bahwa dalam praktik jual beli bibit lele di Desa Tulungrejo Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro pihak penjual dan pembeli dalam praktik tersebut sepakat dengan menggunakan sistem hitungan dan takaran yaitu takaran yang pertama mereka jadikan acuan untuk takaran-takaran selanjutnya walaupun dalam takaran selanjutnya hitungannya tidak bisa dipastikan jumlahnya dengan takaran yang pertama karena hanya takaran pertama yang dilakukan perhitungan dan dilakukan acuan untuk takaran yang selanjutnya. Penjual dan pembeli hanya memperkirakan jumlah bibit lele pada takaran selanjutnya sama dengan jumlah bibit lele pada takaran pertama.rnIslam memandang jual beli ini hukumnya boleh karena dalam praktiknya sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli sesuai hukum Islam. Dalam praktiknya sudah dilakukan penakaran bibit lele dengan cara yang adil, tidak adanya tipu menipu, dan saling rela. Sedangkan bibit lele membutuhkan penanganan yang cepat, halus dan akurat sehingga harus diperlakukan dengan cara yang baik agar terjaga kelangsungan hidup bibit lele dan hal ini sejalan dengan konsep sadd az|-z|ari>’ah sehingga jual beli dengan sistem hitungan dan takaran tersebut sudah dijadikan kebiasaan yang baik oleh mereka dan ini sejalan juga dengan konsep ‘urf.rnDari hasil penelitian di lapangan dan analisis dari hukum Islam, maka penulis disini menyimpulkan bolehnya jual beli bibit lele dengan sistem hitungan dan takaran di Desa Tulungrejo Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro.rn
S-2013/M/086 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain