Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pembagian hak waris kepada selain ahli waris
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pembagian Hak Waris Kepada Selain Ahli Waris (Studi Kasus di Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya)”. rnPenelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban bagaimana proses pembagian hak waris kepada selain ahli waris dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pembagian hak waris kepada selain ahli waris di Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. rn Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitiannya diperoleh dari interview atau wawancara, observasi dan dokumentasi selanjutnya dilakukan analisa dengan menggunakan pola pikir induktif. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa dengan demikian, pembagian hak waris selain ahli waris yang dilaksanakan oleh pewaris (ibu Mujinah) kepada Srianah, Markamah, Nurali dan Yuniarti sebagai keponakan di Kelurahan Kedung Baruk tersebut. Tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, tepatnya surah An-Nisa>’ ayat 176 dan KHI pasal 182, bahwa saudari kandung mendapatkan bagian 2/3 dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris, jika jumlah mereka lebih dari seorang dengan syarat-syarat si pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan atau tidak ada ayah atau kakek atau saudara laki kandung. rnDalam hal ini para keponakan ibu Mujinah tidak berhak memperoleh bagian waris dari pewaris (ibu Mujinah) karena kedudukannya sebagai ahli waris dzawil arham ter-hijab oleh adanya saudari kandung yang kedudukannya sebagai ahli waris asha>bul furu>dh nasa>biy>ah. Namun, saudari sekandung yaitu ibu Nongsi, ibu Sarining (Juariya) dan ibu Ranti dari pewaris (ibu Mujinah) merelakan dan mengikhlaskan untuk tidak mendapatkan harta waris, maka menurut hukum Islam diperbolehkan. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran bahwa bagi tokoh agama atau instansi yang terkait, sebaiknya memberikan arahan atau penyuluhan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami aturan-aturan melakukan pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. rnSehingga, penerapan hukum kewarisan Islam di masyarakat dapat merata dan optimal. Bagi masyarakat Kelurahan Kedung Baruk khususnya, hendaklah melakukan pembagian waris sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Namun, apabila masyarakat tetap berpegang teguh pada tradisinya, hendaklah pewaris dan ahli waris bermusyawarah dan mendatangkan tokoh agama, sehingga hasil kesepakatan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan kerelaan masing-masing antara ahli waris maupun pewaris, agar tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta waris.
S-2013/AS/086 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain