Skripsi
Efektivitas mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Bondowoso 4 tahun sesudah berlakunya Perma Nomor 1 Tahun 2008
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Efektivitas Mediasi pada Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bondowoso 4 tahun Sesudah Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mediasi pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bondowoso 4 tahun Sesudah Berlakunya Perma Nomor 1 Tahun 2008, serta kendala-kendala apa saja yang terdapat dalam pelaksanaan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Bondowoso.rnAdapun data yang digunakan adalah data kuantitatif. Dalam penelitian ini penulis menganalisis data kuantitatif, yaitu dengan mengolah data menjadi persentase.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Bondowoso 4 Tahun sesudah berlakunya Perma Nomor 1 Tahun 2008, Setelah berlakunya Perma Nomor 1 Tahun 2008, mediasi diterapkan pada semua perkara perceraian tanpa ada klasifikasi khusus dan sudah ada hakim yang bersertifikat mediator. Selain itu, Pengujian hipotesis menyimpulkan bahwa perkara perceraian sebelum berlakunya Perma Nomor 1 Tahun 2008 dan sesudah berlakunya Perma Nomor 1 Tahun 2008, diperoleh nilai yang tidak signifikan. Hal tersebut dibuktikan dengan rata-rata persentase keberhasilan mediasi tiap tahun hanya sebesar 3.10 %. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Bondowoso kurang efektif. Meski demikian, secara tidak langsung hasil tersebut berpengaruh terhadap prosentase penumpukan perkara yang nantinya terjadi di tingkat banding dan kasasi. Sedangkan kendala dalam pelaksanaan mediasi adalah: a) Terbatasnya keterampilan hakimuntuk melaksanakan mediasi, b) Lemahnya pengetahuan para pihak yang bersengketa mengenahi keuntungan mediasi, c) Terbatasnya waktu yang digunakan oleh mediator dalam melaksanakan mediasi, d) Tingkat kerumitan problem yang harus dipecahkan serta e) Kurangnya respon advokat dalam menerapkan mediasi.rnBerdasarkan hasil penelitian di atas, penulis memberikan saran-saran sebagai berikut: 1) Agar Mahkamah Agung RI sering mengadakan pelatihan untuk mediator sehingga para hakim mediator mendapatkan wawasan (ilmu) yang baru. 2) Agar PA Bondowoso lebih memperhatikan waktu yang digunakan untuk mediasi, karena mediasi merupakan solusi untuk menyelesaikan permasalahan para pihak. Dengan waktu yang panjang dan luas, maka akan memberi kesempatan lebih kepada para pihak untuk berfikir mana yang terbaik. 3) Agar seluruh perangkat hukum dan semua yang mengerti hukum memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap manfaat penyelesaian perkara melalui mediasi. Sehingga masyarakat tahu manfaat mediasi dan dapat meningkatkan efektivitas mediasi itu sendiri.rn
S-2013/AS/058 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain