Skripsi
Analisis yuridis pembatalan putusan pengadilan agama Kediri Nomor: 207/Pdt.G/2011/PA.Kdr oleh pengadilan tinggi Surabaya Nomor:376/Pdt.G/2011?PTA.Sby. tentang gugatan waris
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor : 207/Pdt. G/2011/PA. Kdr. oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 375/Pdt. G/2011/PTA. Sby. tentang gugatan waris. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertimbangan dan dasar hukum Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membatalkan Putusan Hakim Pengadilan Agama Kediri tentang gugatan waris dan bagaimana analisis yuridis pembatalan putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor: 207/Pdt. G/2011/PA. Kdr. oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 375/Pdt. G/2011/PTA. Sby. tentang gugatan waris.rnUntuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi yaitu pengumpulan data dari berkas putusan Nomor: 207/Pdt. G/2011/PA. Kdr. dan putusan Nomor: 375/Pdt. G/2011/PTA. Sby. yang selanjutnya disusun secara deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis mengenai duduk perkara, dasar pertimbangan dan isi putusan, hasil penelitian kemudian dianalisis menurut hukum positif.rnApabila terjadi pencabutan gugatan oleh beberapa orang dari penggugat kolektif maka Majelis Hakim dapat menerapkan hukum: a) Apabila terjadi sebelum tergugat menyampaikan jawabannya, maka sebagai prinsip penghargaan terhadap hak-hak Penggugat maka sesuai ketentuan Pasal 271 Rv, pencabutan dikabulkan, dimana hakim memberikan penetapan dengan amar mengabulkan pencabutan oleh penggugat. Bagi yang tidak mencabut, dapat mengajukan kembali gugatan dengan perkara baru. b) Hakim dapat menyarankan kepada para penggugat yang tidak mencabut perkara untuk melindungi haknya tersebut dengan memberi kesempatan penggugat untuk memperbaiki/mengubah surat gugatan dengan register perkara yang sama.rnPutusan Pengadilan Agama Kediri dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya karena pencabutan gugatan oleh sebagian penggugat kolektif dinyatakan bahwa dari segi formil mengandung cacat formil, yaitu error in persona sehingga gugatan dinyatakan tidak diterima/NO jelas kurang tepat karena tidak ada dasar hukumnya. Dasar hukum hakim PTA Surabaya dalam membatalkan putusan PA Kediri dalam perkara waris tersebut adalah Pasal 271Rv. (Reglement op de burgerlijke rechsvordering) dapat dijadikan sebagai pedoman oleh pengadilan karena tergugat belum memberikan jawaban. rnDalam memutus suatu perkara, hendaknya para hakim di pengadilan harus lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum formil maupun materiil dengan benar. Keduanya mempunyai hubungan yang erat, Hukum materiil tidak bisa diterapkan secara benar tanpa hukum formil. Demikian halnya, hukum formil tidak punya arti tanpa adanya hukum materiil. Dan diharapkan dengan adanya penelitian mengenai hukum acara peradilan agama, sehingga hasil penelitian tersebut dapat dijadikan pertimbangan baik bagi pengadilan agama menerapkan sebuah hukum.rn
S-2013/AS/093 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain