Skripsi
Analisis yuridis terhadap putusan Nomor:777/PDT.G/2010/PA.MLG dengan menggunakan pasal 116 huruf F KHI
Skripsi ini adalah hasil penelitian normatif dengan judul “Analisis Yuridis terhadap Putusan No: 777/Pdt.G/2010/PA.Mlg dengan menggunakan Pasal 116 huruf F KHI.” Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang, 1)Mengapa Hakim memutus perkara No:777/Pdt.G/2010/PA.Mlg dengan menggunakan Pasal 116 huruf F KHI. 2) Bagaimana Analisis yuridis tentang pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara No:777/Pdt.G/2010/PA.Mlg dengan menggunakan Pasal 116 huruf F KHI oleh Pengadilan Agama Malang dalam memutus perkara cerai gugat.rnMetode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis. Metode deskriptif analisis digunakan untuk menggambarkan secara sistematis mengenai putusan Hakim Pengadilan Agama Malang sebagai objek yang diteliti. Kemudian dianalisis sehingga dapat diketahui pertimbangan dan dasar hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. rnPembahasan dalam skripsi ini menghasilkan simpulan bahwa, pertama, pertimbangan dan dasar hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama kota Malang dalam putusan perkara No:777/Pdt.G/2010/PA.Mlg adalah bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama kota Malang dalam menentukan kasus ini Majelis Hakim menggangap adanya perselisihan walaupun di sana tidak terjadi pertengkaran. Kedua, berdasarkan analisis hukum acara perdata, bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara beliau memandang lebih banyak mana antara maslakhah dan mahdorotnya apabila diputus cerai, Karena dalam kasus tersebut penggugat telah dijual dan dipaksa untuk melayani laki-laki lain, sehingga penggugat tidak dapat menerima kenyataan pahit ini akhirnya penggugat pergi pulang ke rumah orang tuanya. rnDari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama kota Malang memakai dasar hukum pada pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam dalam putusan no.777/Pdt.G/2010/PA.Mlg. seharusnya Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan pasal 19 huruf B Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf B Kompilasi Hukum Islam, karena tergugat telah pergi selama 4 tahun tanpa ada pemberitahuan dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tergugat tidak pernah memberi nafkah lahir maupun batin kepada penggugatrnBerdasarkan simpulan di atas, hendaknya Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, lebih berhati-hati dan teliti serta tidak terpaku pada satu pasal. Melainkan harus juga merujuk pada pasal lain yang berhubungan perkara yang akan diputus sehingga Majelis Hakim Pengadilan mempunyai sudut pandang yang luas dalam memutus suatu perkara. Akan lebih baiknya lagi apabila Hakim Pengadilan mau merujuk kepada pendapat pakar hukum agar Hakim mempunyai kedalaman pemahaman baik terhadap perkara maupun dasar hukum yang akan dijadikan landasan dalam memutus perkara.rn
S-2013/AS/077 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain