Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap pemilihan calon suami dengan cara undian
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemilihan Calon Suami Dengan Cara Undian “Studi kasus di Desa Kemaduh Kec. Baron Kab. Nganjuk”. Dengan rumusan masalah: pertama: Apa yang menjadi latar belakang pemilihan calon suami dengan cara undian di Desa Kemaduh, Baron, Nganjuk? Kedua :Bagaimana metode pemilihan calon suami dengan cara undian di Desa Kemaduh, Baron, Nganjuk? Ketiga: Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemilihan calon suami dengan cara undian di Desa Kemaduh, Baron, Nganjuk?rn Penelitian ini merupakan studi kasus yang akan mengungkap lebih jauh tentang pemilihan calon suami dengan cara undian yang pernah ada di Desa Kemaduh Kec. Baron, Kab. Nganjuk. Dalam menjawab permasalahan yang ada, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui interview atau wawancara, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan teori atau dalil-dalil yang bersifat umum untuk memperoleh kesimpulan.rnHasil penelitian diketahui bahwa pemilihan calon suami dengan cara undian yang terjadi di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk adalah karena mereka tidak ada yang mau tanggungjawab.Adapun metode proses pemilihan calon suami dengan cara undian adalah dipanggilnya sejumlah laki-lakiyang telah mendapatkan kehormatan wanita tersebut, yang kemudian diberi kertas sebanyak laki-laki, namun hanya satu kertas yang diberi nama wanita tersebut. Proses pegundian melibatkan pihak keluarga laki-laki dan perempuan, tokoh masyarakat dan masyarakat desa sebagai saksi. Yang mendapatkan undian tersebut wajib menikahi wanita itu dan tidak boleh menolak. Kemudian dinikahkan secara sah di KUA.rnMenurut hukum Islampemilihan calon suami dengan undian yang terjadi antara mereka itu sah, karena (1) adanya musyawarah, dan musyawarah itu diperbolehkan menuruthukum Islam (@2) sesuai dengan surat Al nur ayat 3 yang isinya yang mengharuskan pezina kawin dengan pezina.rn Akhirnya, manusia memiliki batasan dimana dia harus bersosialisasi dengan masyarakat lainnya dengan baik tanpa harus melanggar norma-norma agama, sehingga akan terjalin hubungan harmonis dan tidak merugikan salah satu pihak. Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan kehidupan dalam berumah tangga nanti akan dipertanggung jawabkan di akhirat, jadi seharusnya dibina dalam hal-hal positif dan dianjurkan oleh Allah melalui rasulnya.rn
S-2013/AS/065 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain