Skripsi
Analisis yuridis penerapan hak Ex-Officio hakim terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai talak di pengadilan agama Bangil
Skripsi dengan judul penerapan hak ex officio hakim terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai t}ala>k di Pengadilan Agama Bangil ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana penerapan hak ex officio hakim terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai t}ala>k di Pengadilan Agama Bangil ?, dan Bagaimana analisis yuridis penerapan hak ex officio hakim terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai t}ala>k di Pengadilan Agama Bangil ?rnrnPenelitian ini termasuk penelitian field reserch, serta pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis, sumber data penelitian meliputi sumber data primer yang meliputi wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bangil, dan sumber data sekunder berasal dari kepustakaan serta dokumen dokumen yang telah tersedia yang sesuai dengan penelitian. Kemudian dianalisis menggunakan metode diskriptif- analisis.rnrnHasil penelitian menyimpulkan, pertama setiap perkara cerai t}ala>k hakim Pengadilan Agama Bangil menggunakan hak ex officio nya dengan mewajibkan mantan suami untuk membayar hak-hak paska perceraian kepada mantan istri, kecuali istri dinyatakan nusyu>z oleh majelis hakim,dan salah satu pihak tidak hadir disini adalah istri sehingga diputus dengan verstek, kedua Bahwa putusan hakim di Pengadilan Agama Bangil baik yang secara ex officio menghukum pemohon untuk membayar mut’ah} dan iddah} kepada termohon maupun yang tidak menghukum, secara normatif-yuridis dibenarkan berdasarkan adagium res judikata pro veritate habetur yaitu putusan hakim harus dianggap benar, karena hakim dianggap mengetahui tentang hukumnya.rnrnSejalan dengan kesimpulan di atas, mut’ah} dan iddah} sebagai akibat putusnya perceraian karena t}ala>k yang tidak dituntut oleh istri, hakim hendaknya menggunakan hak ex officio atau memberi nasehat dan keterangan secukupnya kepada para pihak atau membuka ruang rekopensi demi terwujudnya keadilan bagi para pihak. Akhirnya keyakinan hakimlah yang menentukan perlu dan tidaknya penerapan hak ex officio untuk menetapkan kewajiban kepada mantan suami untuk memberikan hak-hak paska perceraian seperti mu’tah}, iddah} yang tidak dituntut oleh termohon istri. Saran penulis walupun putusan diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang memutus perkara, namun putusan hakim harus merefleksikan nilai dasar keadilan (veliditas filosofis), kepastian hukum (veliditas yuridis), dan manfaat (veliditas sosiologis). rn
S-2013/AS/081 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain