Skripsi
Analisis terhadap fatwa MUI 2012 tentang haramnya bekicot
Skripsi berjudul “Analisis Terhadap Fatwa MUI 2012 Tentang Haramnya Bekicot” ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pengharaman Bekicot oleh MUI? Bagaimana Analisis terhadap pengharaman Bekicot oleh MUI? rnPenelitian ini merupakan penelitian normatif (legal research), yang merupakan study dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber data sekunder saja. Data penelitian dihimpun melalui study dokumen, literature, laporan atau publikasi yang ada berdasarkan penelitian-penelitian lain yang sesuai. kemudian dianalisis rndengan teknik Deskriptif-Analitis, yaitu menggambarkan kondisi dan situasi yang tertuang dalam data yang diperoleh tentang pengharaman Bekicot oleh MUI kemudian dianalisis menggunakan tinjauan hukum Islam. rnPenetapan keharaman Bekicot oleh MUI karena beberapa alasan antara lain: a. dikategorikan dalam h}asyara>t (hewan yang diharamkan kecuali belalang), b. khabis (hewan yang kotor), c. karena Bekicot adalah termasuk hewan melata yang tidak mungkin dismbelih, jadi tidak ada cara untuk memakannya, maka statusnya rnmenjadi bangkai. Namun hanya untuk konsumsi dan budidaya dengan tujuan konsumsi saja yang diharamkan, sedangkan untuk penggunaan Bekicot dengan tujuan non-pangan diperbolehkan. rnTinjauan hukum Islam tentang keharaman Bekicot tidak dijelaskan langsung oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. status haram Bekicot tersebut adalah haram ma’nawi (ghairu zati) bukan haram as}li (za>ti) Karena pada dasarnya hukum segala sesuatu di dunia ini adalah boleh, namun fatwa MUI mengeluarkan fatwa keharaman Bekicot karena beberapa faktor di atas sehingga hukum Bekicot menjadi haram. padahal realita yang ada Bekicot mempunyai beberapa manfaat yakni: a. kesehatan (daging Bekicot mengandung protein hewani yang cukup banyak dan tidak mengandung racun sehingga tidak membahayakan), b. ekonomi (menambah lapangan kerja yang secara otomatis akan mengurangi pengangguran yang ada pada saat ini)c. negara (menambah devisa), sebagaimana kaidah fiqih: hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkannya. Sejalan dengan kesimpulan di atas Komisi Fatwa MUI lebih diharapkan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. dan MUI dirasa juga perlu memeriksa rnkembali argument pengharaman Bekicot yang belum kukuh dengan rnmempertimbangkan dampak untuk masyarakat luas, khususnya dibidang ekonomi.
S-2013/M/098 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain