Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat susu sapi perah di Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Tinjaun Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Zakat Susu Sapi Perah Di Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo”.Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan.Pertama, bagaimana pelaksanaan zakat susu sapi perah di Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat susu sapi perah tersebut?rnTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan telaah dokumen, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis verifikatif, dengan pola pikir deduktif, yaknidalil-dalil tentang zakat yang bersifat umum kemudian tentang fakta di lapangan mengenai pelaksanaan zakat susu sapi perah yang bersifat khusus.rnDari hasil penelitian, penulis menyimpulkan pelaksanaan zakat susu sapi perah di Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, bahwasannya peternak susu sapi perah terbilang sudah mengeluarkan zakat namun tanpa hitungan yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku.Terkait penyalurannya, para peternak di Desa Kletek menyalurkan zakatnya secara pribadi tanpa melalui amil, karena mereka menganggap dengan mengeluarkan zakat sendiri, maka mereka tahu siapa saja yang menerima zakatnya.rnDari fakta yang terjadi tentang pelaksanaan zakat susu sapi perah, menurut tinjauan hukum Islam. Bahwasannya zakat susu sapi perah dikiaskan atau dipersamakan dengan zakat perdagangan yaitu sebesar 2,5%. Hal ini diperkuat oleh pendapat Imam Al-Hadiy dan Imam Al-Muayyid Billah; yang keduanya penganut madzab Syi’ah Zaidiyah, mengatakan bahwa zakat susu berjumlah 2.5 % dan dalam penyaluran zakatnya sebaiknya melalu amil. Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan pelaksanaan zakat susu sapi perah yang terjadi di Desa Kletek masih belum sesuai dengan tinjauan hukum Islam, karena kadar zakat yang dikeluarkan oleh peternak susu sapi perah kurang dari 2,5%, hal ini disebabkan zakat yang dikeluarkan oleh peternak tidak menggunakn hitungan yang cermat atau hanya menggunakan perkiraan. Dan Terkait penyaluran zakatnya, dilakukan secara pribadi tanpa melalui amilrnDari kesimpulan di atas, diharapkan kepada berbagai pihak, seperti: para peternak susu sapi perah pada khususnya untuk lebih menyadari adanya kewajiban zakat yang harus dikeluarkan dengan prosentase 2,5%(dikiaskan dengan zakat perdagangan, kepada pemerintah agar dibentuknya gerakan sadar zakat agar lebih mensosialisasikan persoalan yang menyangkut kepentingan sosial, kepada tokoh agama harus aktif menyiarkan tentang pelaksanaan zakat, jadi masyarakat yang belum paham menjadi paham tentang zakat.rn
S-2013/M/083 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain