Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap sistem kemitraan ayam potong: Stusi kasus Raharjo Farm dengan UD Langgeng Jaya di Desa Sawentar Kabupaten Blitar
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field reseacrh). Untuk menjawab pertanyaan mengenai, bagaimana sistem kemitraan ayam potong di Raharjo Farm dengan UD Langgeng Jaya di Desa Sawentar Kabupaten Blitar? dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem kemitraan ayam potong di Raharjo Farm dengan UD Langgeng Jaya di Desa Sawentar Kabupaten Blitar?rnData penelitian ini diperoleh dari Raharjo Farm dan UD Langgeng Jaya yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, dan selanjutnya menggunakan pola pikir induktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus, yaitu tentang sistem kemitraan ayam potong di Raharjo Farm dan UD Langgeng Jaya Blitar kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat umum kaitannya dengan analisis hukum Islam terhadap sistem kemitraan ayam potong serta ditarik kesimpulan. Dalam penelitian menyatakan bahwa dalam sistem kemitraan Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA), dimana kelompok mitra menyediakan lahan, sarana dan tenaga kerja. Sedangkan perusahaan mitra menyediakan biaya atau modal serta sarana untuk mengusahakan dan membudidayakan suatu komoditi dibidang peternakan. Adapun hasilnya dibagi menjadi 2 yaitu Raharjo Farm 70% dan UD Langgeng Jaya 30%.rnHasil penelitian kerjasama yang dilakukan oleh UD Langgeng Jaya dengan Raharjo Farm menyimpulkan bahwa pembagian keuntungan telah sesuai dengan yang disepakati dalam akad perjanjian secara lisan. Namun dalam kerjasama ini masih ada unsur gharar yaitu mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan dari salah satu pihak. Selain itu dalam praktiknya tidak ada transparansi serta tidak ada perjanjian hitam di atas putih dan dalam mengambil keputusan UD Langgeng Jaya menggunakan kebijakan sendiri. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama Bagi semua pihak diperlukan adanya pemahaman pada pelaku usaha yakni Raharjo Farm dengan UD Langgeng Jaya mengenai akad kerjasama bagi hasil dalam Islam serta menggunakan keterbukaan dalam sistem kemitraanya. Kedua Bagi Raharjo Farm dengan UD Langgeng Jaya hendaklah membuat perjanjian tertulis mengenai akad dan bagi hasil yang mereka terapkan agar tidak tejadi kesalah pahaman mengenai sistem bagi hasil dan penangguhan kerugian.rn
S-2013/M/077 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain