Skripsi
Penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah pada sengketa lahan jalan tol dalam perspektif hukum Islam
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Penyelesaian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pada Sengketa Lahan Jalan Tol dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus pada proyek pembangunan jalan tol Kertosono-Mojokerto di Desa Banjardowo Kecamatan Jombang). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan. Pertama ,bagaimana penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah pada sengketa lahan jalan tol di Desa Banjardowo? Kedua, bagaimana perspektif hukum Islam terhadap penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah pada sengketa lahan jalan tol di Desa Banjardowo?rnTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan telaah dokumen, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, dengan pola pikir induktif untuk mengemukakan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pada sengketa lahan jalan tol pada proyek pembangunan jalan tol Kertosono-Mojokerto di Desa Banjardowo Kecamatan Jombang, kemudian dianalisis secara umum dengan menggunakan hukum Islam bedasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.rnDari hasil penelitian, menunjukkan bahwa pada proyek pembangunan jalan tol Kertosono-Mojokerto yang dimulai hari Rabu 27 Agustus 2008 dan yang di investori oleh PT Marga Hanurata Intrinsic ini dalam pembebasan lahan yang akan dijadikan jalan tol tersebut masih banyak kendala khususnya dalam pemberian besaran ganti rugi kepada pemilik lahan. Dilihat dari segi obyeknya kasus ini masuk dalam kategori jual beli tanah pada umumnya, di mana syarat paling utamanya adalah adanya kerelaan dari kedua belah pihak baik warga sebagai penjual dan pemerintah sebagai pembelinya. Adapun landasan hukum yang digunakan adalah berdasarkan Perpres no 65 Tahun 2006, yang dalam penentuan besaran ganti ruginya harus melalui musyawarah dengan pemilik lahan sampai menemukan harga yang disepakati keduanya dengan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam transaksi jual beli tanah yang ada di lapangan ini sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli, pemberian besaran ganti rugi oleh panitia kepada warga dengan kesepakatan harga diantara kedua belah pihak yang menyebabkan jual beli tanah ini diperbolehkan, karena sudah berdasarkan asas-asas muamalah dan hukum ekonomi islam. rnUntuk ke depan bagi semua pihak terutama para teoritis ataupun ahli fiqh untuk segera merumuskan bentuk konsepsional ganti rugi pada jual beli yang substansinya sesuai dengan hukum Islam sehingga kajian ini tidak berhenti sampai di sini saja, penulis mengharapkan kepada semua elemen untuk senantiasa melakukan inovasi-inovasi keilmiahan. rn
S-2013/M/089 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain