Skripsi
Implementasi hak-hak anak yang melakukan tindak pidana menurut undang-undang NO.3 tahun 1997 di pengadilan negeri Sidoarjo dalam perspektif hukum acara pidana Islam
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Implementasi Hak-Hak Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 di Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Islam”. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan tentang implementasi hak-hak anak yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta pandangan hukum acara pidana Islam terhadap hak-hak anak yang melakukan tindak pidana.rnUntuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif analisis yakni memaparkan tentang implementasi hak-hak anak yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Oleh sebab itu untuk mendapatkan data, penulis melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum di Pengadilan Sidoarjo yang meliputi Ketua Pengadilan, hakim, panitera, dan staf kepaniteraan pidana.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak-hak anak yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 di Pengadilan Negeri Sidoarjo selama dalam proses pemeriksaan di persidangan adalah berhak mendapatkan penjelasan mengenai tata cara persidangan dan kasusnya, mendapatkan pendampingan penasehat hukum selama persidangan dan berhak memilih sendiri penasehat hukumnya, berhubungan langsung dengan penasehat hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat berwenang, mendapatkan fasilitas ikut serta memperlancar persidangan mengenai dirinya, mendapatkan perlindungan terhadap tindakan-tindakan yang merugikan, yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, sosial, mendapatkan hak untuk menyatakan pendapat dan membela dirinya, mendapatkan perlakuan pembinaan/penghukuman yang positif, yang masih mengembangkan dirinya sebagai manusia seutuhnya, dan memohon ganti kerugian atas perlakuan yang menimbulkan penderitaan, karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Dimana pada proses peradilan anak menurut pandangan hukum acara pidana Islam anak yang melakukan tindak pidana berhak atas pembelaan dirinya baik yang dilakukan dirinya maupun bantuan dari penasehat hukum dan berhak meminta ganti rugi karena putusan yang salah.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, anak yang melakukan tindak pidana, tidak bisa melindungi hak-haknya sendiri, tanpa ada kontrol dari orang dewasa, dalam hal ini orang tua dan terkait proses beracara di peradilan tentunya bantuan hukum seorang penasehat hukum dan Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai lembaga penegak hukum harus dengan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan tetap mengayomi, melindungi, dan memberi pelayanan yang baik. rn
S-2013/SJ/043 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain