Skripsi
Pelanggaran kode etik hakim dalam surat keputusan bersama antara mahkamah agung RI tahun 2009 perspektif siyasah syar'iyah
Skripsi dengan judul “Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Tahun 2009 Persepektif Siya>sah Syar‘iyah” ini adalah hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelanggaran kode etik hakim dalam memutuskan perkara dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009 dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelanggaran kode etik hakim dalam Memutuskan Perkara dalam Persepektif Siya>sah Syar‘iyah.rnData penelitian dihimpun melalui studi pustaka maka sumber utama yang digunakan adalah buku-buku atau literatur yang berkaitan dengan judul penelitian yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif serta pola pikir deduktif.rnKesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah hakim merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional, hakim juga pejabat melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tatacara pengangkatan dan pemberhentian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang. Dan jika seseorang hakim melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maka hakim akan di jatuhkan sanksi yang telah ditentukan. Katagori sanksi yang ditentukan oleh undang-undang adalah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat sesuai dengan pelanggaran yg dilakukan oleh seorang hakim. Adapun kewenangan Mahkamah agung bertugas melakukan pengawasan internal dan Komisi Yudisial melakukan pengawasan eksternal. Sedangkan dalam kajian (Siya>sah Syar‘iyah). Qa>di> adalah orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam penyelesaian gugatan, dan perselisihan. Etika hakim (ada>bul Qa>di>) tingkah laku yang baik dan terpuji yang harus dilaksnakan oleh seorang qa>di> dalam berinteraksi sesama manusia dan menjalankan tugasnya, hakim dikatakan melanggar apabila seorang hakim curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam menangani perkara dan seorang hakim yang melakukan pelangaran dan yang berbuat curang maka seorang hakim akan dipecat dari tugasnya dan mengganti kerugian kepada orang yang merasa dirugikan, dan jika tidak sengaja berbuat curang maka seorang hakim tidak harus membayar kerugian kepada orang yang merasa dirugikan karena hakim dalam memutuskan perkara adalah wakil dari penguasa, yang mengangkatnya.rnMahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam memberikan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, dengan sanksi yang lebih berat lagi sehingga hakim tidak sewenang-wenang melakukan pelanggaran kode etik yg seharusnya menjadi pedoman bagi seorang hakim.rn
S-2013/SJ/039 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain