Skripsi
Tinjauan fiqh jinayah terhadap sanksi pidana pencemaran nama baik/penghinaan via jejaring sosial menurut UU NO.11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Skripsi dengan judul: “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi Pidana Pencemaran Nama baik/penghinaan Via Jejaring Sosial Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ” ini merupakan penelitian yang akan menjawab permasalahan; 1. Bagaimana sanksi pidana pencemaran nama baik/penghinaan via jejaring sosial menurut Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2. Bagaimana tinjauan Fiqh Jinayah terhadap sanksi pidana pencemaran nama baik/penghinaan via jejaring sosial menurut Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.rnPenelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yakni menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang memiliki keterkaitan pembahasan, yang bersifat normatif, kemudian menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku, melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengaturan hukum dan implikasi pelaksanaannya di Indonesia. rnPengertian pencemaran nama baik ini berkaitan dengan kata penghinaan. Pada dasarnya penghinaan adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang, dalam hal ini, bukan dalam arti seksual, sehingga orang itu merasa dirugikan. Objek atau sasaran pencemaran nama baik dapat digolongkan menjadi lima diantaranya, terhadap pribadi perorangan, kelompok atau golongan, suatu agama, orang yang sudah meninggal, para pejabat yang meliputi pegawai negeri dan pejabat perwakilan asing.rnUndang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur dalam pasal 27 ayat (3), sementara sanksi pidananya diatur dalam pasal 45 ayat (1). Apabila tindak pidana ini ditulis dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1). Sedangkan tinjauan Fiqh Jinayah terhadap sanksi pidana pencemaran nama baik/penghinaan via jejaring sosial mengunakan Jarimah ta’zir dan jenis sanksinya secara penuh menjadi wewenang penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat. Unsur akhlak menjadi pertimbangan yang paling utamarnPenerapan sanksi pidana dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 sbegaimana dalam pasal pasal 27 ayat (2) dapat menimbulkan ketidak pastian hukum karena pengertiannya terlalu umum, singkat dan tidak terperinci karena tidak ada pemisahan antara jenis dan kadar dari pencemaran nama baik/penghinaan sebgaimana diatur dala KHUP akibatnya sanksi yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) dinilai sangat berat. Sementara dalam fiqh jinayah sanksi hukum dari pidana pencemaran nama baik/penghinaan terdiri dari hukuman mati, jilid, penjara dan teguran sesuai kadar dan akibat yang ditimbulkannya.rn
S-2013/SJ/053 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain