Skripsi
Putusan mahkamah agung Republik Indonesia NO.1/P/KHS/2013 menurut undang-undang nomor 32tahun 2004 tentang PEMDA dalam perspektif fiqih siyasah
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang berjudul “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1/P/Khs/2013 menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda Dalam Perspektif Fiqih Siyasah”. Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan perundang-undangan Pejabat Publik menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, Bagaimana sanksi hukum terhadap dugaan Pelanggaran Etika dan peraturan perundang-undangan Pejabat Publik menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, Bagaimana pandangan Fiqh Siyasah terhadap sanksi hukum dugaan Pelanggaran Etika dan peraturan perundang-undangan Pejabat Publik pada kasus H. Aceng Fikri.rn Gunamenjawabpertanyaandiatas, Pengumpulan data dalam penelitian libary reserch adalah tehnik dokumenter, yaitu dikumpulkan dari tela`ah arsip atau studi pustaka yang ada pada bahan hukum sekunder.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Berdasarkan keterangan di atas Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan bahwa oleh karena H. Aceng H. M. Fikri, S.Ag. (Bupati Garut) tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan tersebut, maka yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menghendaki Kepala Daerah dan Wakil Daerah wajib menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan dan wajib menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berkaitan dengan petimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa, H. Aceng H. M. Fikri, S.Ag. (Bupati Garut) telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu tidak memenuhi kewajiban sebagai Kepala Daerah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 beserta peraturan pelaksanaannya dengan selurus-lurusnya.rn Dari hasil penelitian di atas, seharusnya kita bisa memetik banyak pelajaran dan hikmah dari kasus tersebut dimana kita bisa melihat salah satu contoh kebobrokan moral yang dimiliki salah satu pejabat kita yang terhormat, pejabat pemerintah seharusnya dapat menjadi seorang pemimpin yang menjadi panutan dalam masyarakat. rn
S-2013/SJ/054 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain