Skripsi
Analisis fiqh siyasah terhadap putusan PTUN NO.136/G/2012/PTUN/.SBY perihal diskualifikasi Cabup Cawabup Kab. Bangkalan Madura
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Fiqh Siyasah terhadap putusan PTUN. No. 136/G/2012/PTUN.Sby Perihal Diskualifikasi Cabup Cawabup Kabupaten Bangkalan Madura” untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana prosedur pengajuan Cabup Cawabup Kabupaten Bangkalan Madura?, dan bagaimana dasar hukum pertimbangan Hakim PTUN Surabaya dalam putusan No. 136/G/2012/PTUN.Sby. mengenai diskualifikasi Cabup Cawabup Kabupaten Bangkalan Madura?, serta bagaimana analisis fiqh siyasah terhadap putusan PTUN Surabaya mengenai diskualifikasi Cabup Cawabup Kabupaten Bangkalan Madura? rnData penelitian ini dihimpun melalui dokumen salinan putusan Nomor : 136/G/2012/PTUN.Sby dan wawancara, serta literatur pendukung yang relevan terhadap permasalahan yang penulis angkat dengan menggunakan metode induktif yang dianalisis secara deskriptif. rnHasil penelitian ini diperoleh bahwa dalam putusan Nomor: 136/G/2012/PTUN.Sby Pengadilan tata usaha Negara Surabaya memutuskan usulan Cabup Cawabup Kabupaten Bangkalan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai DPC Partai Persatuan Nasional adalah cacat hukum dengan dasar Pasal 1 angka 12 Pasal 57 ayat (3) Peraturan KPU No. 6 Tahun 2011, dengan pertimbangan bahwa Partai Persatuan Nasional bukanlah partai baru hanya perubahan nama dari Partai Persatuan Daerah yang seharusnya Penggugat tetap sebagai ketua dan sekretaris DPC PPN Kabupaten Bangkalan Madura. rnProsedur pengajuan Cabup Cawabup K.H Imam Buchori dan HR Zainal Alim Kabupaten Bangkalan Madura diusung oleh gabungan Partai Poltik PKNU dan PPN dengan ketentuan: Pertama, dengan Keputusan Ketua Partai Politik No. 05/DPC-PPN/BKLN/2012. Kedua, dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. M.HH-04.AH.11.01. Sedangka pertimbangan Hakim PTUN Surabaya dalam putusan No. 136/G/2012/PTUN.Sby menetapkan pengajuan Cabup Cawabup Kabupaten Bangkalan yang direkomendasikan oleh Pimpinan Partai Persatuan Nasional tidak terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Nasional sesuai AD ART dan tidak meminta rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Nasional Kabupaten Bangkalan Madura yang dianggap sah. Hal ini menurut analisis fiqh siyasah seperti yang dikatakan Imam al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyah menjelaskan bahwa jika kepemimpinan diberikan kepada dua orang di dua tempat, maka kursi kepemimpinan diberikan kepada orang yang paling dahulu pengangkatannya dan akadnya. rnSaran untuk majelis hakim supaya lebih teliti dalam mempertimbangkan setiap perkara yang akan diputuskan. Bagi para politisi untuk melakukan kegiatan politik kepada masyarakat yang dapat mendidik masyarakat menjadi khalayak politik yang cerdas dan tidak bersikap pragmatism materi sesaat. rn
S-2013/SJ/052 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain