Skripsi
Tinjauan fiqih siyasah terhadap putusan BAWASLU perihal sengketa verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menurut UU NO.15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu
Penelitian yang berjudul “Tinjauan fiqh siyasah terhadap putusan bawaslu perihal sengketa verifikasi partai PKPI menurut undang-undang no. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu” ini bersifat studi kepustakaan. Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: pertama, Bagaimana putusan bawaslu perihal sengketa verifikasi partai PKPI menurut UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu? Bagaimana tinjauan fiqh siya>sah terhadap putusan bawaslu perihal sengketa verifikasi parpol PKPI menurut UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu?rnrnData yang dihimpun dalam penelitian ini melalui pembacaan dan kajian teks dan dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis dengan pola deduktif yaitu dengan memaparkan data atau dalil yang bersifat umum yakni tentang putusan bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang menyelesaikan sengketa melalui non peradilan dalam tinjauan fiqh siyasah kemudian ditarik dari permasalahan yang lebih khusus yaitu kedudukan keputusan bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan sengketa non peradilan.rnrnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu. dan mempunyai wewenang untuk memutuskan perkara sengketa pemilu, akan tetapi tidak semua putusan bawaslu bersifat final dan mengikat yang dalam hal ini hanya pada dua persoalan sengketa saja yaitu, sengketa antar peserta Pemilu dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Kemudian sengketa antara peserta Pemilu dengan KPU akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, yang mana putusan tersebut masih bisa diajukan banding pada pengadilan tinggi tata usaha Negara, Sehingga putusan bawaslu tidak mempunyai kewenangan eksekutorial. Kedua, penyelesaian sengketa oleh bawaslu yang dijelaskan dalam undang-undang no. 8 tahun 2012 hampir sama dengan yang dijelaskan dalam fiqh siyasah. Dalam fiqh siyasah penyelesaian sengketa non pengadilan ditangani oleh lembaga Tah}ki>m yang tidak semua putusannya bersifat final dan mengikat Pembahasan dalam skripsi ini menjelaskan mengenai kewenangan lembaga non peradilan yaitu bawaslu atau dalam hukum Islam yaitu lembaga Tah}ki>m dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi karena perselisihan untuk mencapai kesepakatan dengan jalan damai. rnrnSejalan dengan kesimpulan di atas maka disarankan, perlunya pemerintah untuk mengkaji ulang undang-undang no. 15 tahun 2011 untuk memberi penjelasan yang lebih spesifik terhadap kedudukan bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu agar tidak terjadi salah penafsiran. rn
S-2013/SJ/036 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain