Skripsi
Tinjauan hukum terhadap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar menurut UU NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan
Skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi tanpa Izin Edar menurut UU RI No 36 Tahun 2009 ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar menurut UU No. 36 Tahun 2009? dan 2. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana rnperedaran sediaan farmasi tanpa izin edar menurut UU No 36 Tahun 2009? Berkenaan dengan permasalahan-permaslahan tersebut di atas, penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang digunakan untuk menggambarkan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta sanksinya dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya akan dianalisis dengan pola pikir deduktif. Metode deduktif digunakan untuk mengemukakan dalil-dalil umum dari al-kum pidana Islam. Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, ditemukan bahwa tindak rnpidana peredaran sediaan farmasi diatur dalam pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai izin edar dalam peredaran sediaan farmasi. Dalam UU RI No.36 Tahun 2009 juga mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam pasal 197 yaitu diancam dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) rntahun dan denda paling banyak sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta) rupiah. Dalam hukum pidana Islam pun tidak terdapat pertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sejalan dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tindak pidana peredaraan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam Hukum Pidana Islam dilihat dari jenis sanksi peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan termasuk dalam jarima@h dengan dikenai hukuman ta'zir. Berdasarkan hasil penelitian di atas, diharapkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar bisa berkurang bahkan bisa dicegah dan kasus-kasus yang telah terjadi dapat segera terselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-rnundang kesehatan. Serta terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak asasi yang adil, dan tetap terciptanya kesehatan yang adil dan menyeluruh bagi warga Negara Indonesia.
S-2013/SJ/32 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain