Artikel
Al-Zawaj bayna'l-Adyan wa-Ahammiyat Taqninih fi Indonesia.
[Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur kasus perkawinan antar agama secara jelas dan pasti. Ketiadaan pasal yang mengatur masalah tersebut memaksa pasangan berbeda agama yang akan menikah untuk berpindah ke adagama salah satu calon, apakah itu agama yang dipeluk oleh suami atau istri. Ini cukup aneh bila kita melihat prinsip kebasan beragama yang dipandang sebagai hak azasi dan dijamin melalui UUD pasal 2 ayat (1) undang-undang perkawinan ini menegaskan bahwa perkawinan dipandang syah bila dilaksanakan berdasarkan agama dan keyakinnan calon mempelai. Oleh karena itu, semestinya juga ada undang-udang yang mengatur model perkawinan beda agama demi kepastian hukum dalam konteks masyarakat Indonesia yang secara agama sangat meajemuk. Tinjauan huku tentang problematika dan solusi terkait dengan masaalah perkawinan beda agama dibahas dalam artikel ini dengan pendekatan multi aspek.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain