Artikel
Religiuous symbolism and Democracy Encountered : a Case of Prostitution Bylaw of Bantul.
[ Artikel merupakan hasil studi peraturan daerah tentang larangan pelacuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul pada Mei 2007. Studi ini menjadi keterkaian antara symbol-simbol keagamaan, partisipasi public, deng kepentingan politik yang muncul dan menyertai proses legislasi. Penulis berpendapat bahwa pada satu sisi, dalam peraturan tersebut, pelacuran dikaitkan dengan perusakan terhadap nilai agama dan social serta penurunan martabat perempuan, terlepas akibat diskriminasi ekonomi atau eksploitasi seksual. Subyek pelacuran ternyata juga diperluas, tidak hanya pekerja seks dan mucikari, tetapi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul, seperti berpenampilan seksi, Pada sisi lain, ukuran moralitas public dalam peraturan ini dianggap kurang jelas dan menempatkan perempuan pada posisi yang terpikirkan. Bahwa penerapan peraturan berimplikasi pada kriminalisasi terhadap perempuan merupakan bukti lain yang dinilai bertentangan dengan subtansi demokrasi. Pemerintah dinilai terlalu perhatian pada demokrasi procedural, tetapti mengabaikan masalh pendidikan dan kesempatan kerja.]
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain