Artikel
Ijtihad hakim agama dalam konteks undang-undang :
Undang-Undang telah memberikan kewenangan yang sangat luas bagi hakim untuk melakukan ijtihad, tetapi masih ada banyak ditemui hakim yang tidak memberikan apresiate terhadap rekan yang melakukan ijtihad secara luas yang nampak keluar dari teks undang-undang, bahkan balik memandang bahwa keputusan tersebut melanggar Undang-Undang. pada situasi seperti itulah seorang hakim dituntut untuk mampu memberi keadilan bari para pencari keadilan, meskipun perangkat Undang-Undangnya masih belum mengatus atas perkara yang diajukan. Kondisi demikian sangatlah menarik untuk kita kaji secara lebih dalam, sehingga dapat menjawab teka teki lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang ditandai dengan seringkali diloloskannya pelanggar hukum dalam masyarakat hanya karena belum diatur secara eksplisit dalam hukum.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain