Artikel
Pelembagaan hukum keluarga Islam Indonesia : kajian eksistensi Hizbut Tahrir Indonesia dalam legislasi perkawinan /
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1989, dan instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum islam [KHI], merupakan beberapa legislasi yang berhubungan erat dengan hukum keluarga yang berlaku di Indonesia dan bayka bersumber dari hukum Islam yang telah disesuaikan dengan budaya Indonesia. Disebut-sebut oleh beberapa pakar hukum Undang-undang ini sebagai produk pemikiran hukum Islam yang dinamakan sebagai hukum keluarga Islam kontemporer. Dalam kajian sosial, disebutkan adanya interkasi internal umat Islam dalam upaya membumikan hukum Islam melalui cara-cara yang dianggap sebagai yang paling mapan. Gelombang besar yang mengedepankan tentang pemahaman aplikatif dari pemberlakuan hukum Islam, antara menampilkan hukum dalam wujud formalitas ajarannya ataukah substansi ajarannya. Terdapatnya interpretasi yang varian...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain