Artikel
Implementasi dan implikasi pernikahan wanita hamil menurut kompilasi hukum islam ditinjau dari perspektif hukum fiqih :
Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pernikahan yang dilaksanakan di KUA bagi mereka yang telah hamil sama dengan mereka yang tidak hamil, baik dari segi syarat administrasi maupun pencatatannya. Dan hal itu memang tidak diatur secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam [KHI] maupun Peraturan Menteri Agama [PMA] RI Nomor 11 tahu 2007 yang mengatur pencatatan pernikahan dan menjadi pedoman teknis bagi KUA dalam melaksanakan pencatatan sebuah pernikahan. Dengan demikian pernikahan wanita hamil di atas dicatat serta mendapatkan kutipan akta nikah sebagai bukti atas pernikahannya sebagaimana pernikahan wanita yang tidak hamil. Dari pencatatan pernikahan wanita hamil yang dilakukan oleh KUA ini menurut KHI mempunyai implikasi-implikasi hukum sebagaimana pernikahan biasa [tidak hamil] antara lain: Pertama, kedudukan hukum anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan wanita yang hamil terlebih dahulu adalah sah, mengingat ia dilahirkan dalam perkawinan yang sah, ketentuan ini dijelaskan...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain