Artikel
Kewenangan eksekusi putusan badan arbitase syariah nasional mengenai sengketa ekonomi syariah :
Penelitian ini berawal dari adanya polemik dalam masalah kewenangan eksekusi putusan Badan Arbitase Syariah Nasional [Basyarans] mengenai sengketa ekonomi syariah. Dengan tujuan memperoleh pemecahan masalah tersebut, penulis melakukan penelitian normatif melalui studikepustakaan dan dianalisis dengan pendekatan undang-undang yang menggunakan penalaran metode deduksi. Ditemukan bahwa kewenangan eksekusi putusan Basyarnas merupakan kewenangan Pengadilan Agama, melalui penafsiran Argumentum Per Analogiam dan asas lex specialis derogat legi generali. Namun demikian, perlu dimuat di dalam Ketentuan Peralihan dalam Undang-Undang Peradilan Agama, dan perlu adanya sinkronisasi hukum dengan melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain