Artikel
Status hak milik atas tanah wakaf terlantar :
Dengan banyaknya tanah wakaf di Indoensia maka diperlukan aturan, dan keluarlah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1997 tentang wakaf sampai menjadi Undang-Undang Perwakafan No. 41 tahun 2004. Namun demikian, atas dasar berbagai faktor tidak menutup kemungkinan adanya tanah wakaf yang ditelantarkan, sedangkan menurut Undang-Undang No. 11 tentang penertiban dan pendayagunaan Tanah Terlantar, jika dalam jangka 3 tahun ditelantarkan maka hak milik tanah akan hapus dan dikuasai oleh negara. Dalam tulisan ini dapat diketahui bahwa meskipun ketiga aturan tersebut tidak membolehkan adanya tanah wakaf yang ditelantarkan, namun jika hal itu terjadi maka status tanah wakaf bersangkutan tetap berada di tangan pemerintah [Badan Wakaf Indonesia]. Adapun jika ada faktor tertentu yang mengakibatkan tanah wakaf ditelantarkan maka hal tersebut kasusnya berbeda dan penerapan hukum yang diberikan juga berbeda.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain