Artikel
Kepala Negara perempuan muslimah : analisis wacana terhadap tafsir Quraish Shihab /
Pada umumnya, ada dua madzhab pemikiran tentang apakah seseorang perempuan Muslim bisa menjadi pemimpin negara atau tidak. Satu aliran melarangnya, sedangkan aliran yang lain membolehkannya. Tulisan ini akan menjelaskan bahwa kontroversi seputar kepemimpinan politik perempuan yang terjadi dalam wacana keislaman bukanlah sekedar masalah istinbath yang berhubungan dengan makna ayat al Qur'an dan sunnah ataupun perbedaan dalil yang digunakan oleh para mufasir dalam menafsirkan hal tersebut, tetapi juga melibatkan berbagai factor yang lain. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah latar belakang personal, ideologi, dan audiens. Data yang diperoleh melalui kajian ayat al Qur'an [surat An Nisa' 4:34] menjadi acuan bagi mereka yang melarang kepemimpinan perempuan. Tafsir utama adalah tafsir al Misbhbah yang ditulis oleh Quraish Shihab. Data dianalisis dengan pendekatan analisis wacana. Kajian utama yang disampikan oleh penulis tafsir ini tidaklah muncul tanpa pengaruh apa pun, tetapi...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain