Artikel
Reposisi hukum bisnis multilevel marketing diantara hukum jual beli dan ijarah :
Multilevel Level Marketing merupakan salah satu cara yang dapat dipilih oleh sebuah perusahaan atau pabrik [produsen] untuk mendistribusikan/ memasarkan dan menjual produk melalui pengembangan armada distributor langsung secara mandiri tanpa campur tangan dari perusahaan. Sementara target penjualan sepenuhnya ditentukan oleh distributor independent dari jaringan penjual langsung yang dikembangkannya. Sistem MLM ini memangkas jalur distribusi penjualan karena tidak melibatkan distributor atau agen tunggal dan juga grosir maupun sub agen tetapi langsung mendistribusikannya kepada distributor independent yang bertugas sebagai pengecer yang langsung menjual kepada konsumen. MLM merupakan teknik pemasaran yang dilakukan melalui banyak level [tingkatan]. umumnya terwujud pada dua level yaitu atas [up line] dan bawah [down line]. Penulis melihat bahwa mekanisme kerja bisnis MLM lebih mirip dengan sistem kerja pada bab al buyu' dan juga ijarah. Dimana MLM merupakan jasa perantara...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain