Artikel
Transfer pricing dalam rekayasa pajak menurut hukum Islam :
Artikel ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab bagaimana mekanisme transaksi rekayasa pajak, bagaimana mekanisme transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing, dan bagaimana perspektif Hukum Islam atas transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing. Hasil penelitian mendapatkan gambaran bahwa transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing dilakukan dengan cara mengalihkan keuntungan suatu perusahaan di negara bertarif pajak tinggi ke perusahaan cabangnya yang berada di negara bertarif pajak rendah [tax-haven] melalui transfer pricing. Salah satunya dengan melakukan penjualan atau pembelian dengan harga yang berbeda dari harga pasar, sehingga pajak yang dibayar menjadi lebih kecil. Akibatnya pendapatan negara dari sektor pajak menjadi berkurang. Transaksi transfer pricing sendiri sebenarnya sah dilakukan apabila ditujukan untuk motif bukan pajak, yaitu untuk pengendalian manajemen, pengendalian pasar, dan sebagainya, karena jika dilihat dari rukun dan syarat...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain