Artikel
Teori al Wa'd dan implementasinya dalam regulasi bisnis syariah :
Ulama berbeda pendapat tentang hukum memenuhi janji: dianjurkan [sunnah/wajib diniyya] dan wajib secara hukum [qadha'iyya]. Menurut Hanan binti mUhammad Husen jistaniyah, iltizam adalah term kewajiban yang lahir karena pernyataan kehendak yang bersangkutan, sedangkan luzum adalah term kewajiban yang lahir karena ketetapan syaria. Wa'd yang merupakan bagian dari rangkaian akad mu'awadhat [tijari] dapat di mulzim kan dengan dua cara. Pertama, pihak-pihak sepakat dan dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen kontak [akta] bahwa wa'd yang dilakukan bersifat mengikat sehingga wajib dipenuhi oleh pihak-pihak [wajib ittifaqiyya] apabila sebab atau syaratnya telah terpenuhi; atau kedua, pihak regulator membuat dan memberlakukan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa wa'd yang terdapat dalam rangkaian akad mu'awadhat dinyatakan sebagai wa'd yang bersifat mengikat sehingga para pihak diwajibkan untuk memenuhinya [wajib qanuniyya], apabila sebab atau syaratnya telah terpenuhi.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain