Artikel
Pencatatan nikah perspektif maslahah : analisis RUU hukum materiil peradilan agama tentang perkawinan /
Islam mengajarkan bahwa perkawinan itu tidaklah hanya sebagai ikatan biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa menyewa dan lain-lain, melainkan suatu perjanjian yang sangat kuat [mithaqa ghaliza], dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami istri atau menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah Swt. Dan tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan untuk membentuk keluarga yang tentram [sakinah], cinta kasih [mawaddah] dan penuh rahmat, agar dapat melahirkan keturunan yang saleh atau salehah dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia. Akhir-akhir ini di berbagai media, baik media masa dan media elektronik, memberitakan tentang RUU Hukum Material Peradilan agama bidang perkawinan, tentang pencatatan nikah. Dengan adanya RUU tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra, salah satunya adalah pasal 143 disebutkan, barang siapa yang melakukan...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain