Artikel
Menggugat perkawinan : transformasi kesadaran gender perempuan dan implikasinya terhadap tingginya gugat cerai di Ponorogo /
Fenomena tingginya gugat cerai di Ponorogo sudah melampaui prilaku perceraian konvensional, talak. Hingga medio Juli 2010, dari 789 kasus perceraian yang terjadi di Ponorogo, 483 kasus merupakan gugat cerai, sisanya 306 cerai talak. Fenomena ini menarik untuk diteliti, mengingat selama ini dalam tradisi keluarga konvensional, perempuan selalu menjadi objek perceraian, bahkan korban perceraian. Meskipun fakta di persidangan, sebagaimana dilansir Humas Pengadilan Agama Ponorogo, menunjukkan bahwa faktor penyebab tingginya gugat cerai adalah kemandirian ekonomi perempuan, tapi menurut asumsi penulis kemandirian dan persoalan ekonomi bukanlah faktor yang sebenarnya. Ada fakta yang lebih dalam dari sekedar persoalan ekonomi, yaitu kesadaran dan pemahaman gender pelaku gugat cerai yang sudah mengalami transformasi. Dalam konteks inilah, penulis ingin mengetahui lebih mendalam apakah keputusan gugat cerai ditentukan oleh tingkat pemahaman dan kesadaran gender pelakunya...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain