Artikel
Ijtihad melalui pendekatan tahqiq al manath" upaya mendefinisikan "al Zuru" sebagai sumber pungutan pajak : "
Selama ini komoditas pertanian yang dikenal pungutan zakat dipahami dengan pengertian yang beragam. Sebagian berpendapat bahwa komoditas yang wajib dizakati hanyalah terbatas pada hasil pertanian yang dapat digunakan sebagai makanan pokok. Sedangkan komoditas semacam sayuran, buah-buahan dan rempah-rempah tidak wajib dikenal pungutan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pemaknaan tentang apa alasan hukum yang mendorong terjadinya kewajiban pungutan tersebut. Dengan melalui pendekatan Tahqiq al Manath, maka komoditas tersebut dapat mencakup dan diperluas untuk seluruh hasil pertanian yang memenuhi kriteria dapat dibudidayakan dan bernilai ekonomis.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain