Artikel
Kode etik hakim dalam perspektif hukum Islam :
Hakim, sebagai salah satu pemangku profesi hukum, terikat untuk mendasari sikap dan tingkah lakunya dengan nilai moral. Oleh karena nilai moral bersifat subyektif, maka ia perlu dikongkretkan dalam bentuk norma yang bersifat obyektif. Hakim wajib mematuhi norma tersebut agar terhindar dari penyimpangan dalam menjalankan profesinya. Lazimnya, norma tersebut disebut etika profesi hukum" atau "kode etik profesi hukum". Kode etik tersebut merupakan etika terapan atas suatu profesi yang dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Ada lima sifat yang harus menjadi milik hakim
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain