Artikel
Pemikiran hukum al Gazali : telaah historis /
Tulisan ini mencoba mengungkap sisi lain dari ketokohan Imam al Gazali yang dikenal sebagai filosof ketimbang sebagai pakar ushul fiqh. Padahal, pemikirannya di bidang ushul fiqh sangat fenomenal, diantaranya dengan menempatkan akal sebagai sumber hukum Islam yang keempat setelah al Qur'an, as Sunnah, dan ijma'. Implikasinya, ia membuka pintu ijtihad seluas-luasnya agar umat Islam tidak jumud dan terbelenggu taklid buta. Konsepsinya tentang ijtihad ini merupakan langkah antisipatif atas kemapanan ilmu fiqih pada masa itu. Akan tetapi, justru karena keberaniannya ini, pemikiran al Gazali tidak dipakai [baca: diabaikan] oleh ulama Sunni karena dianggap berbau mu'tazilah. Padahal, kalau dikaji dari sisi historis, al Gazali, yang diklaim berpikiran sinkretik-kreatif ingin mencari penyelesaian yang tuntas atas pelbagai konflik yang terjadi, akibat perbeturan antara ilmu-ilmu agama dengan filsafat di satu pihak dan antara ilmu fiqih dengan ilmu tasawuf di pihak yang lain.....ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain