Artikel
Sintesis figh rasionalis dan tradisionalis : telaah atas akar konsep ijtihad al Shafi'i /
Kemunculan hukum Islam [figh] tidak terlepas dari perjalanan panjang sejarah umat manusia, ia lahir dan dibentuk oleh peradaban manusia. Oleh karena itu setting sosial dimana hukum tersebut tumbuh secara otomatis memberikan pengaruh bagi perkembangan hukum tersebut selanjutnya. Pada awal kemunculannya, figh hadir dengan latar belakang yang mengerikan dimana secara sosiologis masyarakat terpetakan menjadi beberapa aliran yang bermula dari persoalan teologi/kalam, sehingga figh pun terpetakan sesuai teologi yang ada pada waktu itu, aliran-aliran tersebut secara sederhana dapat diidentifikasi pada dua aliran besar, yaitu aliran ahl al hadits dan al ra'y. Tarik menarik antara kedua aliran tidak dapat dihindari bahkan sampai pada kesimpulan saling mengkafirkan. Melihat fenomena yang demikian, selanjutnya al Syafi'i secara sosiologis-keilmuan dibentuk dari dua pandangan di atas, datang dengan membawa misi untuk menyelesaikan perdebatan tentang masalah hukum yang berkepanjangan....ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain