Artikel
Tinjauan yuridis tentang perceraian karena pindah agama [murtad] dan akibat hukumnya :
Tulisan ini menyajikan tentang tinjauan yuridis tentang perceraian karena alasan pindah agama [murtad], dimana sama sekali tidak ada aturan hukum positif yang mengaturnya baik dalam Undang-undang No.1/1974 maupun dalam PP. No.9 tahun 1975 tentang alasan perceraian yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Oleh karena itu, perlu diperhatikan kewenangan dari Pengadilan Agama untuk menyelesaikan masalah perceraian dengan alasan pindah agama dalam hal ini berhubungan pula dengan tata cata penyelesaiannya dan akibat dan status perkawinan, hak anak, hak bekas istri, harta perkawinan, dan pewarisan.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain