Artikel
Metode istinbath hukum Muhammadiyah dan Persis :
Kajian tentang ijtihad [dalam hal ini adalah metode istinbath hukum] dalam usul fiqh tidak dapat dilepaskan dengan sumber hukum sebab sumber hukum merupakan acuan yang menjadi fondasi dari setiap metode penggalian hukum sehingga sebenarnya tolak ukur dari suatu metode istinbath hukum tiada lain adalah sumber hukum yang dijadikan istinbath itu sendiri. Oleh sebab itu metode istinbath hukum Muhammadiyah maupun PERSIS dalam makalah ini harus dikaitkan dengan sumber hukum yang dipergunakannya. Dalam istinbath hukum terdapat dua pendekatan yakni kebahasaan dan maqasid akh syariah. Pada Muhammadiyah maupun PERSIS, kedua pendekatan ini dilakukan namun hemat penulis yang terjadi pada PERSIS pendekatan kebahasaan lebih mendominasi dalam istinbath hukum yang dilakukan sedangkan Muhammadiyah pada perkembangannya cenderung memakai keduanya secara berimbang, hal demikian dapat dilihat dari putusan-putusan dari ijtihad lembaga tersebut.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain