Artikel
Kehujjahan hadis-hadis mukhtalif dalam perspektif Imam Syafi'i :
Hadis atau sunnah Nabi saw. diyakini oleh sebagian besar umat Islam sebagai sumber ajaran agama Islam yang berasal dari wahyu Allah SWT. Hadis/sunnah yang berada di bawah al Qur'an harus dipandang sebagai penjelas dan penafsir terhadap al Qur'an. Sehingga dengan demikian dalam memahami hadis/sunnah tidak diperbolehkan meninggalkan acuan al Qur'an. Fungsi hadis sebagai bayan [penjelas] terhadap al Qur'an tersebut, sering muncul persoalan, yaitu adanya perbedaan lahir antara yang menjelaskan [hadis] dengan yang dijelaskan [al Qur'an]. Bahkan yang lebih rumit lagi adalah terjadinya pertentangan [ikhtilaf] antara hadis satu dengan hadis lainnya [mukhtalif al hadis]. Penelitian ini mendiskripsikan paandangan Imam Syafi'i tentang hadis-hadis mukhtalif, dengan cara penyelesaiannya sebagai berikut: a) mengkompromikan hadis-hadis yang berlawanan tersebut artinya sama-sama dapat diamalkan; b) menasakh hadis yang datangnya lebih dulu; c) mentarjih, maka hadis yang rajih dapat diterima......ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain