Artikel
Tinjauan yuridis normatif terhadap prinsip bagi hasil pada operasional bank syari'ah :
Sistem bagi hasil [profit and loss sharing principle] merupakan karakteristik utama yang melandasi operasional bank syari'ah dalam menawarkan jasa-jasa perbankannya. Pada prinsipnya, dalam sistem ini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik oleh bank maupun nasabah yang mana hal ini ditentukan berdasarkan prosentase yang ditentukan dalam kontak [aqad] sebelumnya dan besarnya nisbah yang akan diberikan akan ditentukan berdasarkan usaha riil yang ada. Oleh karena itu, pada bank syari'ah, tujuan masyarakat menggunakan jasa perbankan syari'ah adalah untuk investasi maupun bertindak sebagai pengguna modal dengan harapan pembagian keuntungan yang akan diperoleh. Jadi, Rasio keuntungan ditetapkan sebelumnya yang didasarkan atas tingkat suku bunga [rate interenst] bukan tingkat keuntungan [rate return] yang didasarkan pada kenyataan usaha riil yang ada sebagaimana yang diterapkan pada bank syari'ah yang secara yuridis, keberadaan perbankan syari'ah diakui.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain