Artikel
Fikih reproduksi perempuan : tinjauan terhadap aborsi dan pernikahan dini /
Tulisan ini akan melakukan telaah terhadap isu-isu kontemporer penting, seperti pernikahan dini dan aborsi. Keduanya berkaitan erat dengan kesehatan wanita. Islam yang mempunyai konsen pada isu-isu ini telah meletakkan tata aturan legal yang bersifat general. Diantaranya adalah prinsip legal bahwa semua hal yang bisa membahayakan dan merusak manusia sebagai person dan badan mereka harus dihilangkan dan semua jalan menuju ke sana harus ditutup. Dari prinsip-prinsip legal dan aturan dasar tentang isu-isu ini dapat dikatakan bahwa pernikahan dini yang bermuara pada efek fisik dan psikis yang serius adalah terlarang berdasar prinsip sad al dhari'ah. Hal serupa juga diberlakukan pada tindakan aborsi yang membahayakan dan bisa merusak kesehatan wanita, baik dalam proses aborsi ataupun karena impact yang bersifat psikis atau sosial.ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain