Artikel
Metode Istinbath Hukum Muhammadiyah dan Persis :
Kajian tentang ijtihad [ dalam hal ini metode istinbath hukum] dalam ushul fiqh tidak dapat dilepaskan dengan sumber hukum sebab sumber hukum merupakan acuan yang menjadi fondasi dari setiap metode pneggalian hukum tiada lain adalah sumber hukum yang dijadikan istinbath itu sendiri.Oleh sebab itu metode istinbath hukum Muhammadiyah maupun Persis dalam makalah ini harus dikaitkan dengan sumber hukum yang dipergunakannya.Dalam istinbath hukum terdapat dua pendekatan yakni kebahasaan dan maqasid akh syariah.Pada Muhammadiyah maupun Persis, Keduapendekatan ini dilakukan namun hemat penulis yang terjadi pada Persis pendekatan kebahasaan lebih mendominasi dalam istinbath hukum yang dilakukan sedangkan Muhammadiyah pada perkembangannya cenderung memaknai keduanya secaraberimbang, hal demikian dapat dilihat dari putusan putusan dari ijtihad lembaga tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain