Artikel
Konstruksi Fikih Dalam Masyarakat Indonesia Modern : studi kasus prose perceraian antara suami dan istri /
DAlam Tulisan ini, Penulis mengangkat persoalan nilai keadilan antara laki laki dan perempuan [suami-istri],khusunya dalam hal perceraian dengan merujuk surah at Talaq:2.Yang melahirkan dua pendapat:1.Tidak perlu adanya saksi dalam perceraian2.Keharusan saksi baik dalam talak.Namun dilihat dari konteks,bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sangat suci,sebaiknya talak sesuatu hal yang sangat dibenci dalam Islam,maka kehadiran saksi sepertinya menjadi sesuatu yang sangat logis untuk membatasi terjadinya talak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain